Perkuat Keterbukaan Informasi, Bawaslu Abdya Laksanakan Sosialisasi Monev PPID
|
Aceh Barat Daya, Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (20/07/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi PPID, sekaligus memberikan pemahaman teknis terkait pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai salah satu instrumen untuk menilai kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, ujar Hendra selaku Ketua Bawaslu Abdya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai indikator penilaian dalam Monev PPID, tata cara pengisian SAQ sesuai dengan ketentuan, serta pentingnya kelengkapan dokumen pendukung sebagai bukti implementasi keterbukaan informasi publik.
Hendra mengatakan bahwa pengisian SAQ menjadi bagian penting dalam proses evaluasi karena dapat memberikan gambaran mengenai sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik telah diterapkan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya. Melalui instrumen tersebut, berbagai aspek pengelolaan informasi dapat diidentifikasi, dievaluasi, dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
"Selain sebagai sarana pemahaman teknis, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPID. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat agar semakin transparan, akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", pungkas Hendra.
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Melalui penguatan kapasitas PPID dan pelaksanaan Monev secara berkelanjutan, diharapkan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya dapat semakin optimal serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang baik.
Bawaslu Terbuka, Informasi Terlayani, Demokrasi Semakin Berkualitas.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya