Aceh Barat Daya, Konsolidasi dukungan administrasi dan teknis kesekretariatan penyelenggara pemilu adalah langkah yang sangat penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu di semua tingkatan, baik itu di tingkat Bawaslu RI, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Pan
Aceh Barat Daya, Sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Per
Jakarta, Rapat Evaluasi Nasional Kehumasan ini diselenggarakan untuk mengevaluasi kinerja bidang kehumasan pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya dan menyusun strategi serta persiapan kehumasan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024.
Aceh Barat Daya, Sehubungan dengan surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 880/HM.00.00/K1/06/2024 tentang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bad
Aceh Barat Daya, Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Aceh Barat Daya menggelar upacara untuk memperingati lahirnya Pancasila, yang jatuh pada 1 Juni setiap tahun.