Jakarta, Rapat Peningkatan Kapasitas Input Data untuk Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Bawaslu RI bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan penyelenggara Pemilu dalam hal pengelolaan dan input data yang terkait deng
Banda Aceh, Keterbukaan Informasi Publik merupakan suatu kebutuhan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang berbunyi “bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh inf
Aceh Barat Daya, Rapat konsolidasi pengawas hasil pemilu bertujuan untuk mengevaluasi dan membahas hasil pemilu, baik yang berkaitan dengan proses pemungutan suara, penghitungan suara, maupun pelaksanaan pemilu secara keseluruhan.